Akhirzaman.org: Amerika Serikat melalui duta besarnya di Jakarta, Sung Yong Kim, mengkritik keras salah satu pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang baru soal pasal kumpul kebo.
Menurut Kim, aturan yang ikut mengatur urusan rumah tangga antara orang dewasa itu bisa berdampak negatif pada iklim investasi di Indonesia.
rumah tangga berdampak negatif
“Kami tetap khawatir bahwa pasal-pasal moralitas yang mencoba mengatur apa yang terjadi dalam rumah antara orang dewasa yang suka sama suka dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia,” kata Kim dalam forum US-Indonesia Investment Summit, Selasa (6/12).
mengkriminalisasi keputusan pribadi
Kim mengatakan langkah mengkriminalisasi keputusan pribadi individu semacam itu bakal sangat menentukan bagi pihak yang akan berinvestasi di RI.
Menurutnya, mengkriminalkan keputusan pribadi individu akan menjadi bagian besar dalam matriks keputusan banyak perusahaan yang menentukan apakah akan berinvestasi di Indonesia.
Menurutnya, larangan kumpul kebo itu berpeluang mengurangi investasi asing, pemasukan dari sektor pariwisata, serta kunjungan lainnya di Indonesia.
memastikan penghormatan hak orang-orang
“Hasilnya dapat mengakibatkan berkurangnya investasi asing, pariwisata, dan perjalanan. Keberhasilan G20 telah menunjukkan lintasan positif bagi masa depan Indonesia,” ucap Kim.
Oleh sebab itu, menurut Kim, Indonesia semestinya melanjutkan dialog dan memastikan penghormatan terhadap seluruh pihak, termasuk orang-orang LGBTQI+.
“Penting untuk melanjutkan dialog dan memastikan saling menghormati satu sama lain, termasuk orang-orang LGBTQI+. Negara-negara seperti Indonesia dan AS dapat saling belajar tentang cara memastikan masyarakat inklusif untuk semua,” ujarnya.
KUHP yang dinilai kontroversial
Beleid itu pun kini sah menggantikan KUHP sebelumnya yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.
Namun, sejak awal penggodokan, undang-undang itu sudah mengundang banyak kritik lantaran memuat sejumlah aturan yang dinilai kontroversial.
Beberapa pasal yang dianggap bermasalah antara lain penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, makar, pidana demo tanpa pemberitahuan, berita bohong, hingga larangan kohabitasi atau kumpul kebo.
Sumber: https://bit.ly/3PkfvB1
Hak kewajiban dari laki-laki dan perempuan
Mari kita lihat beberapa kata yang disampaikan di atas dari Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Kumpul Kebo : Hidup bersama sebagai suami istri di luar pernikahan
Moral : Ajaran perihal yang baik dan buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, dan sebagainya: ahklak, budi pekerti, susila.
Hukum Pernikahan atau perkawinan : Undang-undang yang menata dan mengatur kehidupan bersama secara sah antara pria dan wanita serta hak dan kewajiban dari kedua pihak.
Dari arti bahasa di atas kita dapat simpulkan bahwa hak dan kewajiban dari Laki-laki dan perempuan yang hidup bersama akan sangat dilindungi bilamana itu dilakukan dalam hubungan pernikahan.
Selain baik dalam pandangan negara, pernikahan adalah satu lembaga yang sejak awal masa penciptaan itu juga dinyatakan oleh Sang Pencipta kita, Anda dapat temukan itu di dalam kitab Kejadian pasal 2.
Lebih lanjut sebuah kutipan mengatakan : “Mereka yang menghormati hubungan pernikahan sebagai salah satu peraturan Allah yang suci, pikirannya akan dikendalikan dengan cara yang sehat.”
Mengorbankan kebenaran untuk dosa dalam kedurhakaan
Sudah ada beberapa contoh dalam Alkitab, salah satunya adalah kehidupan di zaman Nuh, bagaimana jahatnya mereka, kehidupan yang tidak bermoral sehingga Tuhan membalaskan kejahatan mereka melalui peristiwa air bah.
“Pernikahan adalah sesuatu yang direncanakan oleh Tuhan antara seorang Laki-laki dan seorang perempuan; itu adalah salah satu daripada lembaga-lembaga yang pertama yang telah ditetapkan oleh Tuhan. Ia telah memenuhinya dengan kesucian dan keindahan tetapi segala petunjuk ini telah dilupakan dan pernikahan telah disalahgunakan dan dijadikan alat sekedar memuaskan hawa nafsu.”
Janganlah kita mengorbankan kebenaran untuk dosa dalam kedurhakaan agar mendapatkan sebuah kemewahan yang sifatnya sementara.
“Janganlah kamu mengumpulkan harta di bumi; di bumi ngengat dan karat merusakkannya dan pencuri membongkar serta mencurinya. Tetapi kumpulkanlah bagimu harta di sorga; di sorga ngengat dan karat tidak merusakkannya dan pencuri tidak membongkar serta mencurinya.” Matius 6:19,20.