Saturday, November 23, 2024
Google search engine
HomeGaya HidupKesehatanPEREDARAN DAN LARANGAN MINUMAN KERAS (2)

PEREDARAN DAN LARANGAN MINUMAN KERAS (2)

Undang-undang Perizinan
Perizinan penjualan minuman keras didukung oleh banyak orang seakan-akan membatasi penjualan minuman itu. Tetapi izin perdagangan itu menempatkannya di bawah naungan hukum. Pemerintah menyetujui keberadaannya, dan dengan demikian berarti memelihara kejahatan yang seharusnya ditindak. Di bawah naungan undang-undang perizinan, pabrik-pabrik penyulingan anggur dan minuman keras lainnya tersebar di seluruh negeri, dan penjual minuman keras itu memamerkan produknya di sebelah rumah kita.

Sering dia dilarang menjual minuman keras kepada orang yang sudah mabuk, atau yang sudah dikenal sebagai pemabuk kawakan; tetapi membuat orang-orang muda jadi pemabuk tetap berlangsung. Hidup perdagangan minuman keras tergantung kepada usaha menciptakan selera orang muda terhadap minuman keras. Orang muda dituntun selangkah demi selangkah, sampai terbentuk kebiasaan buruk dan rasa haus ditimbulkan sehingga berapa pun harganya tuntutan selera harus dipuaskan. Lebih kecil bahayanya memberikan minuman keras kepada pemabuk kawakan, yang dalam banyak kasus kehancurannya sudah dipastikan, ketimbang mengizinkan orang-orang muda kita yang masih belia digoda ke dalam kebinasaan melalui kebiasaan mengerikan ini.

Dengan perizinan perdagangan minuman keras, godaan senantiasa dihadapkan kepada mereka yang mencoba mengadakan pembaruan. Telah didirikan lembaga-lembaga di mana para korban ketidakbertarakan dapat ditolong untuk mengalahkan seleranya. Ini adalah satu pekerjaan yang mulia; tetapi selama penjualan minuman keras disetujui oleh undang-undang, orang yang tidak bertarak hanya menerima manfaat dari lembaga pelayanan korban minuman keras ini. Mereka tak dapat tetap berada di sana selamanya. Mereka harus kembali ke masyarakat. Selera terhadap minuman yang memabukkan, walaupun dikurangi, tidak habis sama sekali; dan ketika godaan mengancam mereka, sebagaimana hal itu mengancam siapapun, sangat sering mereka jatuh sebagai mangsa yang empuk.

Orang yang mempunyai binatang piaraan dan mengetahui keadaannya yang buas itu, kalau membiarkannya bebas tentu akan dituntut oleh undang-undang di negeri itu atas kejahatan yang dilakukan binatang itu. Dalam hukum yang diberikan kepada bangsa Israel, Tuhan memerintahkan bahwa kalau seekor binatang yang diketahui jahat sampai membunuh seorang manusia, maka nyawa pemiliknyalah yang harus membayar hutang nyawa akibat kelalaian atau kesalahannya. Atas prinsip yang sama, pemerintah yang mengizinkan penjualan minuman keras harus bertanggungjawab akan akibat perdagangan ini. Dan kalau memberi kebebasan kepada seekor binatang piaraan yang buas merupakan satu kejahatan yang patut dihukum mati, betapa lebih besar lagi kejahatan karena menyetujui penjualan minuman keras!

Izin diberikan atas dasar bahwa pengusaha itu membayar pajak kepada kas negara. Tetapi apalah artinya pendapatan ini bila dibandingkan dengan biaya besar yang digunakan untuk para penjahat, orang tidak waras, orang miskin yang menjadi akibat dari perdagangan minuman keras! Seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras melakukan satu kejahatan; dia diseret ke pengadilan; dan mereka yang membolehkan perdagangan ini dipaksa untuk menangani akibat perbuatan mereka sendiri. Mereka mensahkan perdagangan minuman yang membuat seorang yang waras menjadi gila; dan sekarang perlu bagi mereka untuk mengirim orang ini ke penjara atau tiang gantungan, sementara istri dan anak-anaknya sering dibiarkan sengsara sehingga menjadi tanggungan masyarakat di mana mereka tinggal.

Hanya mempertimbangkan aspek keuangan saja dari persoalan tersebut, betapa bodohnya membolehkan bisnis seperti itu! Tetapi, pajak apakah yang dapat menggantikan akan pertimbangan sehat manusia yang hilang, akan rusaknya citra Allah dalam diri manusia, akan kehancuran anak-anaknya yang jatuh ke dalam kemiskinan dan kemerosotan, yang mengabadikan dalam diri anak-anak mereka itu kecenderungan jahat dari ayah yang pemabuk?

Larangan

Orang yang sudah membentuk kebiasaan menggunakan minuman keras berada dalam situasi yang sangat menyedihkan. Otaknya sakit, kuasa kemauannya dilemahkan. Sejauh mengenai sesuatu kemampuan dalam dirinya, yang tak terkendalikan adalah seleranya. Dia tak dapat disadarkan atau dibujuk untuk menyangkal diri. Setelah terseret ke dalam sarang kejahatan, seorang yang sudah memutuskan untuk berhenti minum dituntun untuk memegang gelas itu lagi, dan dengan tegukan pertama dari minuman itu segala keputusan baik dikalahkan, dan sisa-sisa kemauan lenyap. Istri yang sakit hatinya dilupakan. Ayah yang bejat itu tidak peduli lagi akan anak-anaknya yang kelaparan dan telanjang. Dengan mengizinkan perdagangan itu berarti hukum menyetujui jatuhnya jiwa itu dan menolak untuk menghentikan perdagangan yang memenuhi dunia dengan kejahatan.

Haruskah ini tetap berlangsung? Akankah jiwa-jiwa bergumul selamanya untuk meraih kemenangan, sedangkan pintu penggodaan terbuka lebar di hadapan mereka? Haruskah kutuk ketidakbertarakan itu tetap bertahan selamanya bagaikan sebuah penyakit pada dunia yang beradab? Haruskah itu setiap tahun terus menyapu manusia seperti api yang mengamuk melanda ribuan keluarga yang bahagia? Apabila sebuah kapal tenggelam di dekat pantai, orang banyak tidak akan berdiam diri menontonnya. Mereka mempertaruhkan nyawa mereka untuk menyelamatkan laki-laki dan perempuan dari kubur laut. Betapa lebih besar lagi usaha yang dituntut untuk penyelamatan mereka dari akibat kebiasaan mabuk-mabukan!

Bukan hanya pemabuk dan keluarganya saja yang terancam bahaya karena ulah penjual minuman keras, atau juga beban pajak yang berat yang timbul oleh penjualan minuman keras di masyarakat. Kita semua terjalin bersama di dalam ikatan kemanusiaan. Kejahatan yang menimpa suatu bagian dari lingkungan persaudaraan kemanusiaan yang besar ini akan membahayakan semuanya.

kcnduan alkohol CopyBanyak orang yang karena cinta akan keuntungan atau karena kesenangan tidak mau terlibat dalam urusan pembatasan penjualan minuman keras telah menemukan, setelah sudah terlambat, bahwa perdagangan minuman keras itu berkaitan dengan dirinya sendiri. Dia telah menyaksikan anak-anaknya sendiri hancur dan rusak. Keberandalan menimbulkan kerusuhan. Harta benda dalam bahaya. Hidup tidak aman. Kecelakaan di laut dan darat berlipat ganda. Penyakit yang berkembang biak di tempat-tempat kotor dan melarat sekarang menyusup ke rumah-rumah mewah. Kejahatan yang ditumbuhkan oleh anak-anak dari yang bejat dan jahat menjangkiti anak-anak lelaki dan perempuan dari keluarga-keluarga yang baik dan berbudaya.                             

Tidak ada orang yang berminat pada perdagangan minuman keras yang tidak diserempet bahaya. Tidak ada orang yang demi keamanan dirinya sendiri tidak melibatkan diri untuk menghancurkannya.

Di atas semua instansi yang terkait dengan hanya urusan-urusan duniawi saja, maka kantor perwakilan rakyat dan ruang pengadilan yang harus bebas dari kutuk ketidakbertarakan. Para gubernur,  para senator, wakil-wakil rakyat, para hakim, mereka yang menyusun undang-undang negara, orang yang bertanggungjawab atas nyawa orang lain, atas nama baik, atau atas harta milik sesamanya, haruslah orang-orang yang ketat bertarak. Hanya merekalah yang memiliki keteguhan prinsip, dan akal budi akan dapat menjalankan keadilan dan menunjukkan kemurahan. Tetapi bagaimana menurut catatan? Berapa banyak dari orang-orang ini yang pikirannya digelapkan, yang untuk membedakan mana benar dan salah sudah kacau, akibat minuman keras! Berapa banyak hukum yang menindas dijalankan, berapa banyak orang yang tidak bersalah mendapat hukuman mati, oleh ketidakadilan dari para pembuat undang-undang, para saksi, anggota-anggota juri, pembela bahkan hakim yang peminum! Banyak di antara mereka yang “jago minum,” dan “juara dalam mencampur minuman keras,” “yang menyebut kejahatan itu baik dan kebaikan itu jahat,” “yang membenarkan orang fasik karena suap dan yang memungkiri hak orang benar.”

Mengenai mereka ini, Allah mengatakan: “Celakalah mereka …. Sebab itu seperti lidah api memakan jerami, dan seperti rumput kering habis lenyap dalam nyala api, demikian akar-akar mereka akan menjadi busuk, dan kuntumnya akan beterbangan seperti abu, oleh karena mereka telah menolak pengajaran Tuhan semesta alam, dan menista firman Yang Maha Kudus, Allah Israel.” (Yesaya 5:22, 24).

Kemuliaan Allah, stabilitas bangsa, kesejahteraan masyarakat, rumahtangga, dan perorangan, menuntut agar setiap upaya yang mungkin digiatkan untuk menyadarkan manusia akan kejahatan karena tidak bertarak. Segera kita akan melihat akibat dari kejahatan mengerikan ini yang belum kita saksikan sekarang ini. Siapakah yang akan mengadakan usaha yang sungguh-sungguh untuk menghentikan penghancuran ini? Hingga kini pertarungan itu belum dimulai. Biarlah dibentuk satu pasukan yang akan menghentikan penjualan minuman keras yang membuat manusia jadi gila. Biarlah bahaya minuman keras itu dibeberkan dan keprihatinan masyarakat diciptakan yang akan menuntut pelarangannya. Biarlah kaum pria yang sudah menjadi pemabuk diberi kesempatan melepaskan diri dari penyekapan mereka. Hendaklah suara bangsa menuntut para pembuat undang-undang supaya menghentikan perdagangan minuman keras ini.

“Bebaskan mereka yang diangkut untuk dibunuh, selamatkan orang-orang yang terhuyung-huyung menuju tempat pemancungan. Kalau engkau berkata: ‘Sungguh kami tidak tahu hal itu.’ Apakah Dia yang menguji hati tidak tahu yang sebenarnya? Apakah Dia yang menjaga jiwamu tidak mengetahuinya, Dan membalas manusia menurut perbuatannya?” (Amsal 24:11, 12).  Dan “Apakah yang kamu katakan apabila Dia menghukum engkau?”

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

Anda rindu Didoakan dan Bertanya?