Tuesday, April 23, 2024
Google search engine
HomePeristiwa AkhirZamanKemajuan TeknologiParlemen Rusia Akan Beri Kekebalan Hukum bagi Putin

Parlemen Rusia Akan Beri Kekebalan Hukum bagi Putin

[AkhirZaman.org] Majelis rendah parlemen Rusia mengesahkan Rancangan Undang-undang yang akan memberikan kekebalan hukum bagi Presiden Vladimir Putin setelah dia selesai menjabat, Selasa (17/11).

RUU yang diterbitkan di situs web Majelis Rendah Duma adalah salah satu amandemen konstitusi yang disetujui musim panas ini dalam pemungutan suara nasional.

Jika disahkan, RUU itu akan memberikan kekebalan bagi mantan presiden beserta keluarganya dari tuntutan pidana. Mereka juga akan dibebaskan dari upaya penggeledahan, penangkapan, atau interogasi.

RUU juga akan memungkinkan Putin kembali mencalonkan diri pada 2024.

Saat ini, mantan presiden hanya kebal dari tuntutan penganiayaan untuk kejahatan yang dilakukan selama menjabat.

Pada Selasa, Majelis Rendah Duma menyetujui pembahasan RUU itu. Agar bisa disahkan menjadi UU, RUU tersebut membutuhkan persetujuan dari majelis tinggi Dewan Federasi dan tanda tangan Putin.

Dilansir AFP, berdasarkan RUU itu, mantan presiden dapat dicabut kekebalannya jika dituduh melakukan makar atau kejahatan berat lainnya, dan dakwaan tersebut dikonfirmasi oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Anggota parlemen Pavel Krasheninnikov, salah satu penggagas, mengatakan kepada kantor berita negara, RIA Novosti, bahwa RUU baru tidak akan berlaku untuk Mikhail Gorbachev, presiden Uni Soviet sampai pembubarannya pada 1991.

Saat Putin masih menjabat, Dmitry Medvedev, yang pernah menjadi kepala negara antara 2008-2012, adalah satu-satunya mantan presiden Rusia yang masih hidup.

RUU itu disebut sebagai lanjutan dari keputusan Parlemen Rusia yang mengubah undang-undang dasar, dengan menghilangkan batas masa jabatan bagi seorang presiden. Aturan itu membuat Putin bisa kembali menjabat hingga 2036, di mana saat itu dia diperkirakan akan berumur 84 tahun.

Aturan tentang pemberian kekebalan terhadap presiden di Rusia disahkan pertama kali pada 2001, setahun setelah Putin menjabat.

Jika RUU kekebalan hukum itu disahkan, maka mantan presiden Rusia, Dmitry Medvedev, juga akan mendapatkan hak yang sama dengan Putin. Dia menjabat sebagai presiden Rusia pada 2008 sampai 2012, dan kemudian digantikan kembali oleh Putin.

Putin menjabat sebagai presiden Rusia sejak 2000 sampai 2008. Dia lantas kembali memimpin pada 2012 sampai hari ini.

https://bit.ly/3lUA3Rr

Runcing ke bawah namun tumpul ke atas, sepertinya hukum tidak lagi berlaku bagi semua orang yang berkuasa, secara tidak langsung keadilan pun juga tidak berlaku kepada semua orang. Sekalipun mungkin ada, bisa jadi tidak memperoleh keadilan di dunia ini, tetapi ada suatu pengadilan yang sangat adil. Pengadilan yang adil ini berlaku bagi semua orang, pengadilan yang tidak dapat diperjualbelikan. Sebagaimana tertulis:

“Karena Allah akan membawa setiap perbuatan ke pengadilan yang berlaku atas segala sesuatu yang tersembunyi, entah itu baik, entah itu jahat.” (Pengkhotbah 12:14)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

Anda rindu Didoakan dan Bertanya?