“Harun dan anak-anaknya haruslah memakainya, apabila mereka masuk ke dalam Kemah Pertemuan atau apabila mereka datang ke mezbah untuk menyelenggarakan kebaktian di tempat kudus, supaya mereka jangan membawa kesalahan kepad dirinya, lalu mati. ltulah suatu ketetapan untuk selama-lamanya baginya dan bagi keturunannya (Keluaran 28:43).
Dari terang yang sudah diberikan kepada saya, didapati ada kecerobohan terhadap hal ini. Saya mungkin membicarakannya sebagaimana yang Paulus sampaikan. Hal ini dilaksanakan dalam suatu kemauan beribadah dan mengabaikan tubuh.
Tetapi kerendahan hati yang sukarela ini, kemauan beribadah dan mengabaikan tubuh ini, bukanlah kerendahan hati yang menyenangkan surga. Kerendahan hati akan menjadi yang istimewa untuk membuat orang yang bersangkutan, tindakan-tindakan dan pakaian dari semua yang mengkhotbahkan kebenaran kudus Allah, menjadi benar dan layak secara sempurna, sehingga setiap hal yang dihubungkan dengan kita akan menguatkan kebenaran bagi orang-orang yang tidak percaya. Ia akan menjadi suatu khotbah pada
dirinya. . . .
Seorang pendeta yang lalai dalam cara berpakaian seringkali melukai mereka yang memiliki selera yang baik dan kepekaan yang murni. Mereka yang bersalah terhadap hal ini seharusnya memperbaiki kesalahan mereka dan menjadi lebih hati-hati. Hilangnya beberapa jiwa pada akhirnya bisa saja disebabkan oleh ketidakrapian sang pendeta. Penampilan pertama yang mempengaruhi orang-orang tidak disukai karena mereka itu dalam suatu cara tidak bisa menghubungkan penampilannya dengan kebenaran-kebenaran yang ia sampaikan. Pakaiannya bertentangan dengan dia; dan kesan yang diberikan adalah bahwa orang-orang yang diwakili oleh sang pendeta adalah suatu kelompok yang ceroboh yang tidak peduli tentang pakaian mereka, dan para pendengarnya tidak menginginkan hal apa pun dari kelompok orang yang seperti itu. . . .
Pekerjaan pendeta dihakimi oleh pakaiannya. Beberapa pendeta dalam perkara-perkara kudus yang mengatur pakaian mereka bagi diri mereka, hanya sekadar saja, maka hal itu menghancurkan pengaruh pekerjaan mereka. Nyata-nyata terdapat kekurangpekaan terhadap warna dan kerapian. Kesan apa yang diberikan dari cara berpa-kaian yang seperti itu? Pekerjaan itu di mana di dalamnya mereka berperan tidak lagi menjadi kudus atau tidak lebih baik daripada pekerjaan umum, seperti pembajak di ladang. Pendeta oleh teladan-teladannya [yang kurang baik dalam berpakaian] membuat perkara-perkara kudus itu turun lebih rendah atas hal-hal yang umum. Pengaruh dari para pendeta yang seperti itu tidak menyenangkan Al|ah.—Testimonies, vol. 2, hlm. 609-614.
(3SM 251)