[AkhirZaman.org] Parlemen Pakistan meloloskan sebuah undang-undang yang menjamin hak-hak dasar bagi kalangan transgender di negara itu. Undang-undang itu melarang tindakan diskriminasi di tempat kerja dan sektor bisnis swasta lainnya. Langkah ini dipuji oleh para aktivis sebagai sebuah keputusan bersejarah di Pakistan.
Dikutip dari situs Al-Jazeera pada Rabu, 9 Mei 2018, anggota parlemen Pakistan melakukan pemungutan suara pada Selasa, 8 Mei 2018, waktu setempat, untuk meloloskan undang-undang perlindungan hak-hak transgender. Undang-undang itu, akan membolehkan seseorang mengidentitaskan dirinya sebagai laki-laki, perempuan atau gender campuran dan mendaftarkan identitasnya pada dokumen-dokumen resmi seperti Kartu Identitas Nasional, paspor, SIM dan ijazah.
Undang-undang transgender juga mengizinkan warga negara Pakistan untuk mengekspresikan jenis kelamin sesuai keinginan mereka dan memilih identitas gender, baik itu sebagai perempuan, laki-laki atau keduanya dan bisa tidak mengacu pada gender saat dilahirkan.
“Saya fikir ini tidak akan pernah terjadi dalam hidup saya, tapi saya beruntung melihat parlemen meloloskan undang-undang ini,” kata Bindiya Rana, aktifis transgender.
Menurutnya, perjuangan undang-undang ini bukan untuk kepentingan para transgender yang telah menjalani hidup 40 tahun sampai 50 tahun sebagai transgender, tetapi memperjuangkan undang-undang ini ditujukan bagi generasi transgender Pakistan berikutnya.
Tidak diketahui berapa jumlah pasti transgender di Pakistan, namun data kelompok advokasi, Trans Action, memperkirakan ada sekitar 500 ribu transgender di seluruh Pakistan yang hidup ditengah-tengah populasi 207 juta jiwa.
https://dunia.tempo.co/read/1087404/parlemen-pakistan-loloskan-undang-undang-transgender
Cukup mengherankan juga dimana para anggota parlemen di Islamabad – Pakistan bisa meloloskan undang – undang Transgender dengan hal ini secara sah menyatakan pilihan hak seseorang untuk merubah jenis kelamin mereka sesuai keinginan mereka masing-masing.
Maka dengan pernyataan ini, walaupun Pakistan adalah salahsatu negara Islam namun tidak ada jaminan ia menolak Transgender sebagaimana halnya negara kita masih menolak untuk meloloskan undang-undang Transgender.
*
“Janganlah kamu menjadi serupa dengan dunia ini, tetapi berubahlah oleh pembaharuan budimu, sehingga kamu dapat membedakan manakah kehendak Allah: apa yang baik, yang berkenan kepada Allah dan yang sempurna.”
Roma 12:2.