[AkhirZaman.org] Negara bagian Mississippi di Amerika Serikat mengesahkan undang-undang yang dianggap anti gay, memungkinkan perusahaan atau pemberi jasa untuk menolak permintaan dari warga homoseksual.
UU ini disahkan oleh Gubernur Mississppi, Phil Bryant, pada Selasa (5/4). Dengan undang-undang ini, penyedia layanan pernikahan, dengan alasan agama, berhak menolak melayani pasangan homoseksual tanpa perlu takut digugat oleh para aktivis pegiat hak-hak gay.UU ini juga memungkinkan para pengusaha untuk mengatur cara berpakaian karyawannya berdasarkan agama yang mereka anut. Dengan UU ini, negara juga memberikan kebebasan perusahaan untuk melarang kaum gay menggunakan toilet serta loker sesuai identitas gender mereka tanpa ada campur tangan pemerintah negara bagian.
Gubernur Bryant dalam pernyataannya mengatakan, UU ini “untuk melindungi warga beragama dan keyakinan moral individu, organisasi dan perusahaan swasta dari aksi diskriminasi pemerintah negara bagian.”
Mississippi adalah negara bagian terbaru yang mengikuti tren serupa di Amerika Serikat. Sebelumnya North Carolina telah lebih dulu menerapkan UU anti gay, melarang warga homoseksual menggunakan toilet sesuai dengan identitas gender.
Tennessee juga tengah menggarap undang-undang serupa untuk diterapkan di sekolah. Missouri telah masuk dalam radar kelompok hak-hak sipil AS karena menerapkan undang-undang yang dianggap diskriminatif itu.
Tren anti gay ini bermula sejak Mahkamah Agung Amerika Serikat melegalkan pernikahan sejenis. Penentangan berdatangan dari kelompok konservatif, terutama dari komunitas gereja.
Lembaga pegiat HAM AS American Civil Liberties Union, ACLU, mengkritik UU Mississippi yang akan diberlakukan Juli itu. Kritikan yang sama juga datang dari Gubernur New York Andrew Cuomo yang melarang kunjungan kerja yang tidak penting ke Mississippi.”Kami akan terus menolak politik pemisahan. UU Mississippi ini sangat menyedihkan, menyiratkan kebencian dan rasa ketidakadilan,” kata Cuomo.
ACLU mengatakan akan mengajukan gugatan federal atas UU Mississippi itu. Saat ini, ACLU tengah dalam proses menggugat UU yang sama di North Carolina. Walau banyak penentangan, namun dua pertiga warga Mississipi berdasarkan survei Dewan Riset Keluarga, sebuah kelompok lobi Kristen, mendukung UU ini.
“Setiap orang dari bangsa manapun yang takut akan Dia dan yang mengamalkan kebenaran berkenan kepada-Nya.” ( Kisah Para Rasul 10: 35).”
“tetapi murka dan geram kepada mereka yang mencari kepentingan sendiri, yang tidak taat kepada kebenaran, melainkan taat kepada kelaliman.” ( Roma 2:8).